Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak keseluruhan gugatan uji materi (Judicial Review) terkait pernikahan beda agama yang diajukan oleh Ramos Petege, teregistrasi dalam perkara nomor 24/PPU-XX/2022.
(/)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.