Ferdy Sambo kembali hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang kali ini menghadirkan mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nur Patria, dan Mantan Wakil Kepala Detasemen B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin.
Diketahui Agus Nurpatria Adi Purnama dan Hendra Kurniawan didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
(afh/afh)