Sidang Lanjutan Richard Eliezer Hadirkan Saksi Meringankan

Highlight Breaking News

Sidang Lanjutan Richard Eliezer Hadirkan Saksi Meringankan

detikTV, dtv - detikNews
Senin, 26 Des 2022 10:29 WIB
Jakarta -

Sidang kasus pembunuhan Yosua Hutabarat kembali digelar dengan menghadirkan Richard Eliezer sebagai terdakwa. Pihak Eliezer telah menghadirkan 3 saksi ahli meringankan.

"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, Senin (26/12)

Richard Eliezer diketahui menjadi terdakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan tersangka lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah tersangka yang ikut terseret di dalam kasus ini meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. Selain itu sejumlah jajaran polisi juga disidang etik terkait kasus ini.

(afh/afh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads