Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Data tersebut untuk persiapan tahapan pemutakhiran data pemilih untuk persiapan Pemilu 2024 mendatang.
DP4 ini akan digunakan untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024. Penyerahan DP4 ini akan dilakukan di kantor KPU, Jakarta.
Selain itu, KPU juga akan menetapkan partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024. Usai penetapan, KPU juga akan melakukan pengundian nomor urut bagi parpol baru peserta Pemilu pada hari ini, Rabu (14/12/2022).
(afh/afh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini