Eksepsi AKBP Arif Rachman di Kasus Obstruction Of Justice

Highlight Breaking News

Eksepsi AKBP Arif Rachman di Kasus Obstruction Of Justice

detikTV, Bagus Putra Laksana - detikNews
Jumat, 28 Okt 2022 09:36 WIB
Jakarta -

Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin menjalani sidang eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, ia didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (28/10/2022).

Pada sidang sebelumnya, AKBP Arif didakwa merusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama lima orang lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Lima terdakwa lainnya yang juga terjerat kasus obstruction of justice ini yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.

(afh/afh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads