Sidang lanjutan perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat bergulir. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama.
Sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Sebanyak 10 orang saksi dihadirkan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan. Sebelumnya, Brigjen Hendra didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini saksi yang rencananya akan dihadirkan:
1. Abdul Zapar, sekuriti Duren Tiga
2. Marjuki, sekuriti Duren Tiga
3. Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV
4. Supriyadi, buruh harian lepas
5. Aditya Cahya, anggota Polri
6. Tomser Kristianata, anggota Polri
7. M Munafri Bahtiar, anggota polri
8. Ari Cahya Nugraha (Acay), anggota Polri yang juga Tim CCTV KM 50
9. Drs Seno Sukarto, Ketua RT Kompleks Polri rumah Ferdy Sambo
10. Ariyanto, PHL Div Propam Polri.
Brigjen Hendra didakwa bersama 5 orang lainnya. Kelima orang tersebut yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto didakwa dengan berkas terpisah.
(rmi/rmi)