Berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dan kasus obstruction of justice (merintangi penyidikan) telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Selanjutnya, dalam waktu dekat kasus ini akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dari pernyataannya, Sambo mengaku siap menjalani semua proses hukum. Sambo juga menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah.
"Saya siap menjalani semua proses hukum. Istri saya tidak bersalah, dia tidak melakukan apa-apa justru dia korban," ujar Sambo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk ibu dan bapak dari Yosua," ungkap Sambo lebih lanjut.
(/)