Bareskrim Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana salah satunya dari Boeing di yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut ACT diduga menyelewengkan dana Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 Rp 34 miliar dari total Rp 138 miliar.
"Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Dana yang diselewengkan tersebut paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar)," ujar Helfi.
Selain itu, Bareskrim juga menemukan dana yang penyelewengan dana untuk gaji pengurus ACT. Kini Bareskrim tengah melakukan rekapitulasi.