Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, masih memiliki sejumlah tanda tanya besar terkait tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dalam kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Sugeng, perlu dibuat tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap status dari Brigadir J. "IPW melihat matinya Brigpol J ini harus ditegaskan dulu statusnya, dia ini korban atau pelaku kejahatan yang ditindak tegas," pungkas Sugeng.
Sugeng pun menjabarkan sejumlah pertanyaan yang menurutnya harus diungkap oleh Polri terkait kematian Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada 3 instrumen yang ini harusnya ditanyakan dan dijawab oleh Polri. Satu, apakah fotografi forensik atas lokasi itu telah dilakukan secara profesional?" ujar pria yang juga dikenal sebagai advokat ini.
"Kedua, soal forensik balistiknya, penggunaan senjata ini standar yang dimiliki kedua orang ini tidak? Senjata apa yang digunakan? Ini kan belum terungkap," lebih lanjut Sugeng memaparkan.
"Ketiga, adalah mengenai hasil bedah mayat dari ahli forensik kedokteran kehakiman, mayat yang mati bisa menceritakan kepada orang yang ahli yaitu forensik,apa yang terjadi pada dirinya, dia ditembak dalam jarak dekat atau tidak?" kata Sugeng.
(/)