"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka dan terdakwa Nyi Made Dwita masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Ditambah dengan ada denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan masing-masing selama 5 bulan penjara," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Baringin Sianturi.
Mengetahui tuntutan dari JPU itu, Adam Deni pun tampak menangis. Berikut momennya... (/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini