Polisi telah menetapkan pengemudi mobil Pajero, berinisial JRS, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut di depan Menara Saidah, Jakarta Selatan. Kecelakaan maut tersebut diketahui menewaskan 2 orang.
"Pengemudi JRS, laki-laki, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Polisi juga menyebut JRS sempat mengalami kejang-kejang sebelum menabrak pengendara lainnya di depan Menara Saidah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, JRS memiliki riwayat penyakit kelainan jantung dan saat ini masih dalam perawatan rumah sakit.
"Jadi tahun 2021 tersangka pernah terserang stroke ringan karena kelainan di jantung. Nah kelainan jantung itu menyebabkan penyumbatan di kepala dan, pada saat kejadian, terjadi serangan yang kedua. Sehingga, pada saat terjadi kejadian tersebut, yang bersangkutan sedang dalam keadaan tidak sadar," ungkap Sambodo.