Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian meneken aturan baru terkait pencatatan identitas pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) hingga
e-KTP. Dalam aturan tersebut, nama dilarang disingkat dan tidak boleh menggunakan satu kata.
(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini