"Tapi ternyata, setelah diperiksa, di dalamnya bukan orang sakit, tapi orang mau berlibur. Sehingga akhirnya kami bawa ambulans ke Pos Gadog dan dilakukan penindakan," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Sabtu (7/5/2022).
Beberapa aturan yang dilanggar pengemudi ambulans tersebut, pertama, melawan arus. Kemudian, kendaraan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
"Ketiga, tidak ada pengesahan karena pajaknya sudah mati dari 2014. Untuk barang bukti, kita tahan kendaraannya," tegas Iman.
"Jadi, nanti setelah dia bayar pajak dan membawa BPKB, baru bisa mengambil kendaraan," sambung dia.
(/)











































