Sebuah video yang menunjukkan cekcok antara petugas Satpol PP dan seorang pemilik warung makan nonhalal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), viral di media sosial. Pemilik warung makan tersebut diduga kesal lantaran usahanya ditutup oleh petugas.
Peristiwa itu diketahui terjadi di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin, tepatnya di Depot Cek Nin pada Kamis (7/4/2022). Kasi Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Banjarmasin Mulyadi menegaskan pihaknya hanya menegakkan aturan yang sudah ditetapkan.
"Kami hanya menegakkan aturan," kata Mulyadi.
Aturan yang dimaksud Mulyani yakni Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan. Kepada pemilik warung, Mulyadi meminta agar para pelanggannya tidak makan di tempat.
Razia Satpol PP inipun diprotes pengelola warung makan. Menurutnya aturan tersebut diskriminatif, apalagi dianggap regulasi itu tanpa sosialisasi sebelumnya, dan pemberitahuan aturannya tidak sampai kepadanya.
"Saya punya teman loh, 'dia bilang sudah dapat (aturannya)', loh kenapa saya tidak dapat peraturannya. Nggak, Pak, ada sosialisasi loh," ucap salah satu pria pengelola depot dalam video.
(/)