Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag

Video 20Detik

Aturan Gunakan Toa Luar dan Dalam di Masjid Sesuai SE Menag

detikTV, dtv - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 05:25 WIB
Jakarta - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras Suara di masjid dan musala. Apa saja aturannya ? (/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads