Polres Metro Jakarta Timur menetapkan AF (46) sebagai tersangka fitnah dan pemerasan dalam kasus modus pura-pura pincang sebagai korban tabrak lari di Pasar Rebo, Jaktim. Pelaku dijerat dua pasal sekaligus.
"Pasal yang kita kenakan adalah pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan juga 4 tahun jadi ada fitnah dan melakukan pemerasan'" kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Budi Santoso.
Polisi sebut pelaku ngaku melakukan pemerasan karena butuh duit. Uang tersebut akan digunakan untuk terapi metadon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil interogasi dan pertanyaan, yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura Terinjak karena adalah butuh uang untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat, karena yang bersangkutan setelah kita periksa memang lagi melaksanakan terapi metadon karena beliau yang bersangkutan pernah jadi pengguna aktif heroin," tambah Budi.
AF beraksi seorang diri dengan cara nebeng motor orang lain. AF juga mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan tersebut.
Polisi juga membenarkan AF memiliki luka di bagian kaki. Namun, luka itu disebabkan kecelakaan akibat tertabrak truk pada 2012.
"Memang yang bersangkutan kakinya ada luka, tetapi lukanya itu adalah luka lama, jadi 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk jadi kakinya ada bekas cacat memang seset kulit di kaki sehingga pincang jalannya," jelas Budi.
(/)