Korupsi Rahmat Effendi: Dari 'Sumbangan Masjid', Berakhir di KPK

Video 20Detik

Korupsi Rahmat Effendi: Dari 'Sumbangan Masjid', Berakhir di KPK

detikTV, dtv - detikNews
Jumat, 07 Jan 2022 05:16 WIB
Jakarta -

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi. Perkara ini terkait penetapan APBD Perubahan 2021 berkenaan dengan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai anggaran Rp 286,5 miliar. Kini, Pepen ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Walkot Bekasi itu diduga terlibat jual-beli jabatan dan pengadaan barang. Kata 'sumbangan masjid' jadi kode Pepen untuk meminta uang.

Dari hasil OTT, uang senilai Rp 5,7 miliar diamankan KPK. Sebanyak 9 orang pun ditetapkan sebagai tersangka

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

"Sebagai bentuk komitmen, Tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk "Sumbangan Mesjid"," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads