Nasib Reuni 212: Ditolak Az Zikra, Tak Boleh di Patung Kuda

Video 20Detik

Nasib Reuni 212: Ditolak Az Zikra, Tak Boleh di Patung Kuda

detikTV, dtv - detikNews
Kamis, 02 Des 2021 05:02 WIB
Jakarta -

Acara Reuni 212 yang rencananya akan digelar di Patung Kuda, Jakpus hingga saat ini belum mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Yayasan Az Zikra, Sentul, Bogor yang sempat digadang-gadang jadi lokasi acara juga menolak.

Sebelum ditolak, pada 11 November 2021, Persaudaraan Alumni (PA) 212 awalnya berencana menggelar acara tersebut di Monas. Namun penolakan mencuat setelah banyak kritik karena acara itu digelar saat situasi Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.

Tak mendapatkan izin di Monas, PA 212 pun mengambil lokasi lain, yakni di Patung Kuda, Jakarta Pusat. "Benar. Masih proses perizinan nanti kalau sudah ada hasil kami akan berikan rilis resminya," kata Novel Bamukmin kepada wartawan, Selasa (23/11) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun beberapa hari kemudian, PA 212 menyampaikan acara akan diadakan di Masjid Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat. Yayasan Az Zikra pun buka suara terkait Masjid Az Zikra bakal jadi lokasi. Mereka memastikan menolak lantaran Az Zikra dalam suasana duka.

Tak hanya Yayasan Az Zikra, pihak Polda Metro Jaya juga mengambil keputusan untuk tidak memberikan izin terkait acara Reuni 212. Penolakan itu berdasarkan surat rekomendasi Satgas COVID-19 yang tidak memberikan izin gelaran Reuni 212.

ADVERTISEMENT

"Polda Metro tegas tidak akan berikan izin untuk kegiatan ini. Kami sudah sampaikan tidak akan berikan izin," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi detikcom, Selasa (30/11).

(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads