Proses Hukum Bagi Oknum TNI AD-Polri yang Ribut Gegara Rokok di Papua

ADVERTISEMENT

Video 20Detik

Proses Hukum Bagi Oknum TNI AD-Polri yang Ribut Gegara Rokok di Papua

detikTV, dtv - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 09:56 WIB
Jakarta -

Oknum TNI AD dari Satgas Nanggala dan oknum Polri dari Satgas Amole Brimobda Aceh bentrok pada Sabtu (27/11). Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa memastikan para oknum TNI tersebut tengah diproses hukum.

"Pusat Polisi Militer TNI Bersama-sama dengan Pusat Polisi Militer TNI AD atau Angkatan terkait sedang melakukan PROSES HUKUM terhadap semua OKNUM anggota TNI yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujar Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa, dalam keterangan resminya, Selasa (30/11/2021).

Proses hukum juga berlaku terhadap oknum TNI AD Provost Denmadam XVI/PTM dengan Satlantas Polresta Ambon. Di mana aksi saling jotos kedua pihak yang terjadi di pinggiran Jalan Rijal, Ambon, Maluku, Rabu (24/11) viral di media sosial.

TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang terlibat.

"TNI juga sudah melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan PROSES HUKUM terhadap oknum anggota Polri yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut," ujar Prantara.

(/)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT