Hakim di Manhattan membatalkan dakwaan terhadap narapidana Muhammad Aziz dan mendiang Khalil Islam atas pembunuhan Malcolm X pada 21 Februari 1965. Bukti baru yang dihadirkan jaksa wilayah menegaskan kedua narapidana tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Sidang digelar di Audubon Ballroom Harlem, Jumat (19/11/2021). Aziz dan Kahlil dipastikan tidak terlibat dalam pembunuhan Malcolm X.
"Kami hari ini bergerak untuk membatalkan hukuman dan menolak dakwaan Muhammad Aziz dan Kahlil Islam atas pembunuhan Malcolm X pada 21 Februari 1965" ujar Jaksa wilayah Manhattan, Cyrus Vance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pembunuhan Malcolm X ini memasuki babak baru. Setelah bukti-bukti dihadirkan jaksa ke persidangan yang menegaskan Aziz dan Khalil tidak bersalah.
Muhammad Aziz dan Khalil Islam sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup.