Ramai di media sosial aksi pengacara bernama Nanang Selamet menghambur-hamburkan uang Rp 40 juta di Polsek Kota Banyuwangi. Nanang mengaku aksinya itu hanya spontanitas buntut dari penanganan kasus penipuan.
"Ya ini kan agenda, atau spontanitas aja ya. Saya berterima kasih kepada jajaran Polresta Banyuwangi karena sangat merespons cepat. Kita barusan bersama Wakapolresta beserta jajaran yang pada intinya, ya kita membangun komunikasi yang lebih baik" ujar Nanang di Polresta Banyuwangi, Senin (15/11/2021).
"Hal apa yang sudah beredar di media sosial ya itulah yang terjadi" tambah Nanang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto mengatakan aksi Nanang dilakukan terkait kasus penipuan. Kasus itu dilaporkan pada 13 Oktober 2021, di mana korban menderita kerugian Rp 105 juta.
"Kasus masih penyelidikan terkait ini masih kita dalami," ujar Didik kepada detikcom, Senin (15/11/2021).
(/)