Polisi telah menetapkan ustaz berinisial M yang viral memukul santri bocah di Demak sebagai tersangka. Pemimpin pondok pesantrennya buka suara, menyebut permasalahan ini telah selesai.
Pimpinan Pondok Pesantren Tahfidz Anak Darul Musthofa, Muslih, menjelaskan video viral kasus pemukulan santri bocah itu tidak seperti yang dibayangkan netizen. Dia menyatakan para santri maupun wali santri tidak mempersoalkan kasus tersebut..
"Banyak santri yang sudah diperiksa bahwa itu tidak ada masalah, tidak sakit, sampai divisum juga tidak sakit," jelas Muslih di pondoknya, yang berlokasi di Wonosalam, Demak, Senin (6/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian orang tua juga sudah dihadirkan untuk melihat langsung putra-putranya yang bersangkutan tadi, orang tua juga sudah sepakat tidak ada masalah. Juga sudah membuat pernyataan bahwa ini selesai tidak ada masalah," sambung Muslih.
M kini sudah dinonaktifkan pihak ponpes. Kasusnya juga diproses kepolisian. Dia berstatus tersangka.
"Ancaman hukumannya, karena kami menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP, jadi ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan," jelas Kapolres Demak, AKBP Budy Adhy Buono.
Pemukulan M terhadap santri terjadi pada Rabu (1/9) malam. M adalah salah satu pengajar di pesantren anak-anak tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku mengecek kamar santri pada Rabu (1/9) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku merasa emosi karena santri membantah saat diingatkan untuk tidur, lalu terjadilah aksi pemukulan tersebut.
(/)