Beredar video senam massal di Puri Indah Jakarta Barat. Satpol PP sempat menyebut itu video lama, tapi kemudian mengaku salah. Senam tersebut digelar Minggu (5/9/2021). Penyelenggara didenda Rp 2 juta.
Kasatpol PP Jakbar Tamo Sijabat menyatakan, penyelenggara senam itu adalah 'Sanggar Pungky'. Pungky selaku pemilik sanggar dan instruktur senam pernah dikenai sanksi pada September 2020 karena melanggar aturan berkerumun lebih dari lima orang.
Satpol sempat menduga video yang diunggah @kurawa merupakan kejadian lama atau September 2020 lalu. Namun rupanya senam massal digelar pada Minggu (5/9). "Jadi fotonya 27 September itu sama, lokasinya, jadi saya salah persepsi," kataTamo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi dendanya Rp 2 juta, sudah dibayar sama dia. Buat pernyataan tidak mengulangi lagi," tambah Tamo.
(/)