Kasus perusakan markas LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, oleh ormas Pemuda Pancasila (PP) pada Senin (23/8) kemarin terus diusut. Hari ini, polisi menetapkan 16 tersangka.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menyatakan, perusakan markas GMBI oleh massa ormas PP terjadi pada pukul 12.00 WIB, Senin (23/8/2021). Peristiwa ini dipicu cekcok anggota PP dengan seseorang. GMBI menawarkan jasa pendampingan hukum terhadap orang yang cekcok dengan anggota PP tersebut.
"Itu (kejadian) seminggu lalu. Jadi sebenarnya bukan PP dengan GMBI," kata Piter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai perusakan markas GMBI, polisi amankan 75-an anggota ormas PP. "Setelah olah TKP yang cermat dan memeriksa saksi-saksi akhirnya berhasil mengerucutkan sekitar 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan berupa pengrusakan kantor GMBI," jelas Piter.
Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan batang kayu, batu, senjata tajam hingga mobil. Polisi belum bisa menaksir berapa kerugian yang diakibatkan dari aksi perusakan itu. Proses hukum masih terus berjalan dan pihak Polres Kebumen di-back up oleh Polda Jateng untuk menuntaskan kasus tersebut.
(/)