Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur dibebaskan dari rutan Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/8). Ia sebelumnya dijerat hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian kepada Refly Harun.
"Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim tadi pagi jam 10, atas dasar surat dari kejaksaan negeri Jaksel yang memerintahkan untuk mengeluarkan saudara Gusnur," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
"Karena masa pemidanaannya telah habis. Dan tadi pagi jam 10 saudara Gus Nur sudah keluar dari tahanan Bareskrim Polri," tambah Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.
Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.
Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.
(/)