Penjelasan Polri soal Bebasnya Gus Nur Usai Dibui 10 Bulan

Video 20Detik

Penjelasan Polri soal Bebasnya Gus Nur Usai Dibui 10 Bulan

detikTV - detikNews
Selasa, 24 Agu 2021 17:49 WIB
Jakarta -

Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur dibebaskan dari rutan Bareskrim Polri hari ini, Selasa (24/8). Ia sebelumnya dijerat hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus ujaran kebencian kepada Refly Harun.

"Informasi yang kami dapatkan dari Bareskrim tadi pagi jam 10, atas dasar surat dari kejaksaan negeri Jaksel yang memerintahkan untuk mengeluarkan saudara Gusnur," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Karena masa pemidanaannya telah habis. Dan tadi pagi jam 10 saudara Gus Nur sudah keluar dari tahanan Bareskrim Polri," tambah Ramadhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta dalam kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret 2021.

Kasus ujaran kebencian dan permusuhan lewat sarana elektronik bermula saat Sugi diwawancara oleh Refly Harun. Wawancara itu disiarkan dalam channel YouTube.

ADVERTISEMENT

Atas vonis itu, Gus Nur sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 2 Juni 2021. Namun upayanya itu ditolak dan Gus Nur menjalani hukuman selama 10 bulan pidana penjara.

(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads