Polisi Beberkan Proses Penangkapan dr Richard Lee, Tepis Postingan Istri

Video 20Detik

Polisi Beberkan Proses Penangkapan dr Richard Lee, Tepis Postingan Istri

detikTV, dtv - detikNews
Kamis, 12 Agu 2021 16:29 WIB
Jakarta -

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan dr Richard Lee sudah sesuai dengan mekanisme dan SOP yang berlaku. Polisi akan mendalami istri Richard, Reni Effendi, yang mengatakan polisi menjemput paksa suaminya.

"Penyidik mendatangi dengan surat perintah. Yang beredar di media sosial, termasuk bertemu istri bersangkutan tentang adanya penangkapan upaya secara paksa, ini tidak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (12/8/2021).

"Kita lakukan sesuai dengan SOP sesuai mekanismenya yang ada. Kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik sehingga ada upaya paksa," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus akses ilegal dan menghilangkan barang bukti. Polisi juga telah melakukan penahanan kepada Richard Lee.

"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Kombes Yusri Yunus.

ADVERTISEMENT

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran tindak pidana Pasal 30 jo Pasal 46 UU ITE tentang illegal access dan/atau Pasal 231 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.

(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads