Tanda Tangan Jokowi Bikin Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan

Video 20Detik

Tanda Tangan Jokowi Bikin Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan

detikTV, dtv - detikNews
Kamis, 22 Jul 2021 03:44 WIB
Jakarta -

Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro, sempat menjadi sorotan karena melanggar statuta dengan merangkap jabatan sebagai komisaris bank pelat merah. Kini, lewat tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), statuta sudah direvisi dan tak ada lagi larangan itu.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang menggantikan aturan sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI. Statuta tersebut memungkinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai komisaris bank BUMN.

"Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman kepada detikcom, Selasa (20/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021 dan diundangkan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly pada 2 Juli 2021 juga.

Pada Statuta UI yang lama, larangan rektor UI merangkap jabatan komisaris didasarkan pada Pasal 35 huruf c. Di pasal itu disebut rektor dilarang menjabat pada BUMN/BUMD/ataupun swasta, maka otomatis menjadi komisaris juga dilarang.

ADVERTISEMENT

Namun pada Statuta UI versi baru, larangan rektor UI merangkap jabatan memang masih ada, namun tertulis dilarang merangkap menjadi 'direksi' BUMN/BUMD/swasta. Jadi, tak ada larangan rektor UI rangkap jabatan kecuali menjadi direktur suatu perusahaan.

(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads