Pemerintah Kota Jakarta Pusat menyegel sebuah hunian mewah yang berlokasi di Jl Lembang, Menteng Jakarta Pusat. Penyegelan tersebut diduga karena bangunan tersebut melanggar aturan perizinan.
"Pelanggaran luasan basement," kata Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, Jumat (11/6/2021).
Pihak yang menyegel adalah Pemprov DKI Jakarta, tepatnya Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat. Dalam spanduk itu tertulis pembangunan hunian mewah itu melanggar 3 aturan. Yakni Perda Nomor 1 Tahun 2014, Perda Nomor 7 tahun 2010 dan Pergub Nomor 128 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang dengan siapa sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 ayat 1 KUHP)," demikian tulisan di spanduk penyegelan itu.
Kini, tak ada lagi aktivitas pekerja bangunan di lokasi.
(/)