Polisi berhasil mengamankan Ilham Zuhdy (16) pelaku pencabulan terhadap bocah di dalam masjid di Pangkalpinang, Bangka Belitung. Saat ditangkap, Ilham hanya tertunduk dan menangis.
Ilham ditangkap di rumah kerabatnya di Desa Sempan, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Saat didatangi Tim Buser Naga Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, pelaku tak berkutik.
Menurut Wakapolres Pangkalpinang Kompol Teguh Setiawan, pelaku dengan sengaja melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur tersebut. Motifnya, pelaku sering menonton film porno.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif karena nafsu pelaku yang sering menonton film porno" Ujar Teguh.
Akibat perbuatannya, Ilham Zuhdy dikenakan pasal UU anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini