Syarat Perjalanan ke Luar Kota 18-24 Mei

Video 20Detik

Syarat Perjalanan ke Luar Kota 18-24 Mei

detikTV, dtv - detikNews
Senin, 17 Mei 2021 07:10 WIB
Jakarta -

Pemerintah melarang mudik pada 6-17 Mei 2021 dan ada pengetatan aturan perjalanan sebelum dan sesudah tanggal tersebut. Bagi yang ingin melakukan perjalanan ke luar kota pada tanggal 18-24 Mei 2021, ini dia syaratnya!

Beberapa syarat yang masih diperlukan untuk perjalanan keluar kota saat menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum ialah dokumen yang menyatakan negatif Covid-19.

Ada beberapa tes COVID-19 yang bisa dilakukan para pelaku perjalanan. Ada PCR, swab antigen, dan Ge-Nose.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"1x24 jam untuk PCR dan Antigen serta Genose berlaku di hari keberangkatan, oleh karena itu kepada anggota masyarakat kami terus mengingatkan bahwa perjalanan semua moda transportasi masih memerlukan syarat tersebut." ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

(/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads