Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip jadi tersangka kasus gratifikasi usai bebas dari bui. Dia kembali ditahan KPK per hari ini, Kamis (29/4/2021). Keadaan emosinya tak stabil, sehingga ia enggan dihadirkan dalam jumpa pers di KPK.
"Kami tidak bisa menampilkan tersangka, karena kamu sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian telah akan dilakukan penahanan ini, emosi, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK lagi terkait dugaan gratifikasi. Sebelumnya, dia dihukum 2 tahun karena kasus suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali Fikri memastikan penahanan Sri Wahyumi telah memenuhi syarat. Sehingga ketidakhadirannya dalam konferensi pers, tidak masalah.
(/)