Ditahan Lagi Usai Bebas dari Bui, Eks Bupati Talaud Emosi

Video 20Detik

Ditahan Lagi Usai Bebas dari Bui, Eks Bupati Talaud Emosi

detikTV, detikTV - detikNews
Kamis, 29 Apr 2021 20:37 WIB
Jakarta -

Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip jadi tersangka kasus gratifikasi usai bebas dari bui. Dia kembali ditahan KPK per hari ini, Kamis (29/4/2021). Keadaan emosinya tak stabil, sehingga ia enggan dihadirkan dalam jumpa pers di KPK.

"Kami tidak bisa menampilkan tersangka, karena kamu sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian telah akan dilakukan penahanan ini, emosi, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).

Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK lagi terkait dugaan gratifikasi. Sebelumnya, dia dihukum 2 tahun karena kasus suap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali Fikri memastikan penahanan Sri Wahyumi telah memenuhi syarat. Sehingga ketidakhadirannya dalam konferensi pers, tidak masalah.

(/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads