"Kami tidak bisa menampilkan tersangka, karena kamu sudah berupaya tadi menyampaikan kepada yang bersangkutan tapi kemudian telah akan dilakukan penahanan ini, emosi, keadaan emosi yang bersangkutan tidak stabil," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (29/4/2021).
Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK lagi terkait dugaan gratifikasi. Sebelumnya, dia dihukum 2 tahun karena kasus suap.
Ali Fikri memastikan penahanan Sri Wahyumi telah memenuhi syarat. Sehingga ketidakhadirannya dalam konferensi pers, tidak masalah. (/)











































