Menyikapi rentetan kontroversi di tubuh KPK, Ahli Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai KPK lebih baik menjadi padam daripada KPK dianggap sama saja seperti lembaga lain. Zainal mengaku sikap ini didasarkan pertimbangan realistis dan rasional dalam menilai KPK dengan semua kontroversi-nya saat ini, termasuk kasus suap yang melibatkan penyidik KPK.
"Gagal mengemban misi-nya untuk melakukan trigger mechanism, mening kita tutup saja atau kemudian kita bangun yang baru dengan komitmen-komitmen baru," ujar pria yang akrab disapa Uceng ini dalam program d'Rooftalk: 'Korupsi di Tubuh KPK' yang disiarkan detikcom (27/4).
Lebih lanjut, Zainal menyebut akar permasalahan KPK bukan hanya terletak pada undang-undang yang baru direvisi semata, tetapi juga karena ada permasalahan di wilayah komisioner, permasalahan sistem, hingga paradigma. Keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menjadi harapan pun dinilai Zainal tidak bisa menjawab semua tantangan dan permasalahan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terlebih, menurut Zainal, peran Dewas KPK juga terhalang oleh aturan-aturan yang ada.
"Apalagi dewan pengawas sendiri dibangun memang tidak secara utuh, dengan sengaja memang dibangun dalam tanda kutip menjadi cacat. Sehebat apapun Dewan Pengawas dia tidak akan bisa berlari penuh, dia hanya akan berlari ya ala kadarnya seperti yang bisa dilakukan, dan sesekali bisa melakukan lompatan tapi mustahil melakukan lompatan tinggi karena dia terhalang aturannya sendiri," tegas Zainal.
Untuk itu, Zainal menyebut KPK sebenarnya masih berdenyut hingga saat ini, namun menurutnya denyutan itu mustahil bisa dipakai untuk berlari maraton. Pasalnya, KPK masih berada dalam kondisi yang tidak ideal dalam melakukan kerja pemberantasan korupsi.
Selain itu, hal yang sangat mengkhawatirkan bagi Zainal adalah jika suatu saat KPK bisa digunakan sebagai alat untuk membunuh lawan politik. Meski demikian, Zainal masih menaruh harapan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil UU KPK hasil revisi.
"Apakah kemudian bisa memberi impact yang berarti untuk mengurangi kadar padamnya KPK itu, atau kemudian hanya menjadi ajang pembenar padamnya KPK itu sudah dibenarkan MK secara konstitusional," ujar Zainal.
(hnf/hnf)