Eks Sekum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror lantaran diduga terlibat dalam kegiatan baiat teroris di tiga kota. Munarman ditangkap di rumahnya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
"(Proses penangkapan) Ya sekitar 15 sampai 20 menit lah," kata ketua RT setempat, Kikied Wirawandika.
Penangkapan dilakukan usai Azar. Antara pukul 15.30 hingga 15.35 WIB, Munarman dibawa polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kikied menjelaskan keluarga Munarman ada di rumah saat polisi datang. Polisi meminta izin ke keluarga terkait penangkapan. "Tidak ada perlawanan sama sekali," ungkap Kikied.
Dari rumah, Munarman dibawa ke Polda Metro Jaya. Dia diduga terlibat menggerakkan orang lain untuk aksi terorisme dan baiat ISIS di Makassar. Juga kegiatan lainnya di Medan dan UIN Jakarta.
Melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, Munarman akan melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
(/)