Kebijakan pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik atau pulang kampung saat libur lebaran pada 6-17 Mei 2021 menuai pro kontra. Larangan mudik tahun ini menjadi larangan yang kedua sejak pandemi virus corona melanda pada 2020 lalu. Larangan ini diperuntukkan bagi semua kalangan masyarakat, termasuk aparatur negara sebagai bentuk upaya pemerintah menekan penyebaran COVID-19.
Melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pecegahan COVID-19, Kementerian Perhubungan (kemenhub) melarang total operasi dari semua moda transportasi darat, laut, udara, hingga kereta. Namun, pemerintah masih membolehkan warga melakukan perjalanan antar wilayah yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi.
Berikut wilayah aglomerasi yang diizinkan untuk melakukan perjalanan:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro)
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)
3. Bandung Raya
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi
5. Jogja Raya
6. Solo Raya
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila)
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Kemenhub memproyeksi sekitar 27 juta penduduk masih akan nekat mudik ke luar wilayah aglomerasi. Untuk itu, bagi yang menggunakan mobil dan motor akan diminta 'putar balik' atau tidak diizinkan melanjutkan perjalanan. Sementara bagi kendaraan travel akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian baik berupa penilangan atau sesuai UU yang ada.
Polri sebagai salah satu pihak pengawas selain Kemenhub dan TNI, akan menyiapkan 333 titik penyekatan yang menjadi titik mobilisasi masyarakat yang tersebar dari Lampung hingga Bali. Selain itu, Polri juga membuat pos pemeriksaan di daerah-daerah.
Namun larangan yang dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 ini bertolak belakang dengan pembukaan objek wisata yang juga berpotensi memicu kerumunan dan bisa menimbulkan lonjakan kasus COVID-19. Sejumlah kalangan menilai dua kebijakan ini dianggap menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
Untuk membahasnya, Alfito Deannova dalam D'Rooftalk berbincang bersama Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, dan sosiolog dari Universitas Indonesia Daisy Indira Yasmine. Simak perbincangannya dalam D'Rooftalk 'Lebaran Dilarang Mudik' hari Selasa (13/4) pukul 20:00 WIB secara streaming hanya di detikcom.
(hnf/hnf)