Daftar Lokasi dan Kegiatan yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

Video 20Detik

Daftar Lokasi dan Kegiatan yang Putar Lagu Wajib Bayar Royalti

detikTV, dtv - detikNews
Rabu, 07 Apr 2021 13:29 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah (PP) yang mengatur royalti hak cipta lagu dan musisi. PP Nomor 56 Tahun 2021 ini mewajibkan kafe hingga toko membayar royalti saat memutar lagu secara komersial. (/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads