"Sudah saya sampaikan dari 1 jam yang lalu, saya sampaikan, saya tidak mau sidang secara online, titik!," tegas Habib Rizieq kepada perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjemput di rutan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq berdalih, sidang virtual kerap mendapat kendala teknis, sehingga mengganggu upaya dirinya untuk memperjuangkan hak-hak dalam proses peradilan. Sementara, pihak JPU bertahan dengan alasan sidang virtual memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Rizieq mengaku telah menegaskan penolakan untuk hadir, sehari sebelum jadwal sidang. Penolakan dilakukan dengan tidak menandatangani surat panggilan yang dibawa JPU ke Rutan Bareskrim Polri.
(/)











































