Sindir Keinginan Poyuono ke MK, HNW: Perubahan UUD Lewat MPR

Sindir Keinginan Poyuono ke MK, HNW: Perubahan UUD Lewat MPR

Edward Febriyatri Kusuma, detikTV, detikTV - detikNews
Rabu, 17 Mar 2021 17:25 WIB
Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyindir keinginan politikus Partai Gerindra Arief Poyuono gugat masa jabatan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Mahkamah Konstitusi hanya berkewenangan menguji Undang-Undang kepada Undang Undang Dasar 1945.

Hidayat pun menilai keinginan Arief tidak bisa disamakan dengan gugatan Partai Perindo tentang masa jabatan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Hidayat menyatakan kewenangan mengubah atau amandemen UUD 1945 berada di tangan MPR.

(hnf/hnf)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads