Gugatan praperadilan Habib Rizieq Syihab terkait kasus kerumunan dinyatakan gugur. Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menyebut hakim keliru menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi kita ngajuin judicial review. Mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi, uji materiil tentang hak mengadili perkara praperadilan hakim tunggal," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah, ketika ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021).
Alamsyah mengatakan terdapat beberapa hal yang akan disampaikan pada judicial review. Salah satunya terkait Habib Rizieq yang merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil oleh hakim tunggal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satu praperadilan yang pertama kemarin, soal penetapan tersangka, kedua yang akan kita buktikan di MK membuktikan bagi kita baik Habib Rizieq Shihab merasa dirugikan di sini oleh hakim tunggal," kata Alamsyah.
(/)