Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalasan Feri Amsari menilai sikap pemerintah harus tegas di tengah konflik Partai Demokrat. Penyelesaian konflik harus didasari UU Parpol dan AD / ART yang sah dan terdaftar.
Dalam siaran langsung D'Rooftalk (10/3) di detikcom, Feri menyatakan AD / ART Partai Demokrat sudah disahkan Kemenkumham pada bulan Mei 2020. Menurutnya, AD / ART Partai Demokrat memiliki persyaratan terkait Kongres Luar Biasa (KLB).
Feri melanjutkan KLB dan kelanjutannya bisa diselesaikan jika membaca UU no 2 Tahun 2008 juncto UU no 2 Tahun 2011. Selain itu, Feri menyatakan Pasal 33 UU Partai Politik dengan tegas menjelaskan perselisihan internal partai diselesaikan di tubuh internal partai melalui mekanisme mahkamah partai. Jika tidak setuju bisa melanjutkan ke Pengadilan Negeri, dan jika masih tidak setuju dengan keputusan Pengadilan Negeri bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT