Mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte keberatan dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Irjen Napoleon mengatakan lebih baik mati.
"Yang saya hormati Majelis Hakim Yang Mulia, cukup sudah pelecehan martabat yang saya derita dari Juli sampai hari ini," kata Napoleon di ruang sidang, Rabu (10/3/2021).
"Saya lebih baik mati daripada martabat keluarga dilecehkan seperti ini," tambah Napoleon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Napoleon dituntut 3 tahun. Namun hakim menghukum lebih berat. Dia tak terima putusan itu.
"Saya menolak putusan hakim dan mengajukan banding," tutup Napoleon.
Menurut hakim, Napoleon terbukti bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi. Hakim mengatakan sejumlah saksi dan barang bukti telah menunjukkan adanya pemberian uang dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi kepada Irjen Napoleon.
Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan jaksa.
(/)