Didakwa Pasal Berlapis, Penyebar Video Gisel Terancam 12 Tahun Bui
detikTV, dtv - detikNews
Kamis, 04 Mar 2021 20:01 WIB
Jakarta - Kedua penyebar video syur Gisel ternyata sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (2/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya pun didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(/)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.