Tim penyidik Kejaksaan Agung menyegel dan menggeledah apartemen mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Barat, Kamis (4/3/2021). Penyegelan ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi Asabri yang merugikan negara hingga Rp 23 triliun.
Penggeledahan dilakukan pada salah satu unit di Apartemen Raffles Residences, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan. Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menemukan 36 buah lukisan yang diduga berlapis emas.
Berdasarkan rilis dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, barang-barang mewah itu diduga hasil dari kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tersangka Jimmy Sutopo. Tersangka sebelumnya menjabat Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa pekan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung menyebut Jimmy Sutopo berperan dalam mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik Benny Tjokro kepada PT Asabri. Dalam perannya, Jimmy menyiapkan dan membuka akun nominee, serta menunjuk perusahaan sekuritas.
Selanjutnya, Jimmy melaksanakan instruksi penetapan harga dan transaksi saham pada akun Rekening Dana Nasabah (RDN) nominee. Penetapan dilakukan pada transaksi direct, maupun reksadana yang kemudian dibeli oleh Asabri sebagai hasil manipulasi harga.
Kini, seluruh lukisan berlapis emas serta aset di dalam apartemen disita negara. Aparat akan melakukan penilaian harga lukisan oleh kurator yang dipilih pihak kejaksaan.
Penggeledahan dan penyegelan aset-aset terkait kasus korupsi PT Asabri tak hanya dilakukan pada satu tempat Penyidik juga mendatangi 3 tempat lain, masing-masing Gandaria 8 Office Tower, Kantor PT Bumiputera Sekuritas, serta penggeledahan save deposit box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata di Kantor Cabang PT Bank KEB Hana Indonesia.
(/)