Ramai soal konvoi moge disebut-sebut melanggar ganjil genap dan tak tes antigen di Bogor dan Kabupaten Bogor, Jumat (12/2/2021). Polresta mengamankan peserta konvoi. Tiga pengendara moge diketahui melanggar aturan ganjil genap dan dikenai sanksi oleh Pemkot Bogor.
"Kami sudah menjalankan sanksi yang diterapkan Pemkot Bogor, kami sudah menjalankan sanksi. Ini jadi pembelajaran buat kami semua," kata Tanu (32), pengendara moge, usai Wali Kota Bima Arya dan Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro memberikan keterangan pers, Sabtu (13/2/2021).
Tanu merupakan warga Jakarta Utara. Dia bersama 11 pengendara moge melaju via Bogor Kota menuju Puncak, Kabupaten Bogor. Video konvoi beredar di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tadi sudah disampaikan (wali kota dan kapolres) memang kami memang tidak tahu, tidak pemberlakukan (ganjil genap) itu dan kami sudah tahu (sekarang). Sekali lagi kami mohon maaf," aku Tanu.
Selain Tanu, ada 2 pengendara moge yang 'ditindak' Pemkot Bogor. Mereka dihukum sosial dan denda Rp 250 ribu. Pelat nopol mereka ganjil, harusnya genap.
(/)