Kabar adanya lahan di Desa Teguhan, Jiwan, Madiun, yang akan dijadikan Pasar Muamalah berembus kencang. Pihak desa membenarkan tanah telah dibeli seseorang dan akan dijadikan pasar. Lokasi tepatnya berada di Dukuh Bendan.
"Belum ada pasarnya masih lahan bekas sawah. Jadi baru tahun lalu mengajukan izin ke warga sekitar lokasi," ujar Sekretaris Desa Teguhan Sudarmono.
Sekitar awal tahun 2020 sempat ada sosialisasi terkait akan dibangunnya Pasar Muamalah. Sosialisasi dilakukan dalam arisan warga. Tetapi sosialisasi itu mendapat penolakan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sempat sosialisasi saat arisan RT tapi belum detail, hanya akan dibuat pasar. Namun ditolak warga. Alasannya itu jalan menuju lokasi padat penduduk," terang staf perangkat Desa Teguhan, Maun.
Warga pikir-pikir setelah ada kabar pendiri Pasar Muamalah di Depok diamankan polisi. Jika ada aturan yang melarang, maka warga jelas tak setuju pendirian pasar tersebut. Pemerintah desa tak akan memberikan izin. Polisi turun tangan, menyelidiki rencana pendirian pasar tersebut.
(/)