Pencarian korban Sriwijaya SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu akan diperpanjang. Tim SAR gabungan akan fokus pencarian kepada para korban dan CVR yang belum ditemukan.
"Seperti yang disampaikan oleh Kabadan tadi malam, bahwa itu akan dilaksanakan perpanjangan, kemudian karena kita masih konsentrasi untuk mendapatkan korban, kemudian juga CVR sampai saat ini blm kita dapatkan, begitu juga dengan puing2 pesawat. Itu nanti akan menjadi fokus pencarian hari ini", papar Direktur Operasional Basarnas, Brigjen TNI (Mar) Rasman MS, saat menyampaikan keteranganya di Terminal 2 JICT, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (15/1/2021).
Perpanjangan pencarian ini menyesuaikan dengan ketentuan Undang-undang tentang Pencarian dan Pertolongan, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan. Berdasarkan Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014, pencarian dan pertolongan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Meski demikian, operasi pencarian bisa dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasman juga membeberkan pencapaian tim evakuasi hingga hari ke-7 pencarian Sriwijaya Air SJY 182. Tercatat, Basarnas sudah mengumpulkan 239 kantong jenazah dan 40 serpihan kecil pesawat, serta 33 potongan besar pesawat.
(/)