Polisi dan TNI mendatangi markas FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Mereka meminta atribut FPI dicopot pasca-pelarangan kegiatan FPI oleh pemerintah.
Petugas gabungan itu dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief.
Spanduk, baliho, dan papan nama FPI dicopot. Sebagian dilakukan warga setempat, sebagian oleh aparat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita imbau warga melepas (atribut). Kalau tidak, kami yang akan melakukan," tutur Heru.
Heru menyatakan petugas akan menjaga Petamburan, juga mencopot atribut yang masih terpasang. "Tidak boleh ada atribut yang ditempel atau digunakan," jelas Heru.
Siang tadi, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang. Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019, FPI telah bubar sebagai ormas. "Tetapi sebagai organisasi FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi," urai Mahfud.
Pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas.
(/)