Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan atas kasus kerumunan di Petamburan. Dengan rompi oranye Rizieq digiring polisi ke rutan.
Lebih dari 12 jam Rizieq diperiksa penyindik terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, pada Sabtu (14/11) lalu. Dia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 00.23 WIB, Minggu (13/12/2020).
Terkait kerumunan massa, polisi menetapkan 6 tersangka. Selain Rizieq, ada juga Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus.
Lima tersangka diultimatum polisi. Diminta menyerahkan diri atau ditangkap!
(/)