Polri melakukan pencekalan terhadap tersangka Habib Rizieq Syihab dan 5 orang lainnya atas kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Habib Rizieq cs dicegah selama 20 hari ke depan.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq Syihab kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dalam waktu 20 hari," ujar Argo di Polda Metro Jaya Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Selain Habib Rizieq, lima tersangka lain dalam kasus tersebut juga mendapat perlakuan yang sama. Mereka masing-masing, Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Haris Ubaidillah yang bertindak sebagai Ketua Panitia, Habib Idrus, Kepala Seksi Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, serta Maman Suryadi yang diberi peran sebagai Penanggung Jawab Keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami lakukan pencekalan surat udah kita kirim tanggal 7 Desember 2020," tambah Argo.
Habib Rizieq dikenakan Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara. Polisi juga telah menyatakan akan menggunakan upaya pemanggilan atau penangkapan paksa terhadap Habib Rizieq dan tersangka lainnya.
Polisi beralasan, upaya paksa bisa dilakukan berpedoman pada Pasal 112 ayat (2) KUHAP. Pasal 112 ayat (2) itu berbunyi; orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Apalagi, Habib Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," pungkas Yusri.
(/)