Habib Rizieq Jadi Tersangka, Polisi Akan Gunakan Kewenangan Upaya Paksa!

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Polisi Akan Gunakan Kewenangan Upaya Paksa!

detikTV, dtv - detikNews
Kamis, 10 Des 2020 14:20 WIB
Jakarta -

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan acara Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, polisi menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Rizieq Syihab.

"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Yusri membeberkan, keenam tersangka tersebut adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah selanjutnya, lanjut Yusri, polisi akan menggunakan kewenangan upaya paksa terhadap keenam orang tersebut, yakni pemanggilan atau penangkapan.

"Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Kan ada dua, dengan pemanggilan atau dengan melakukan penangkapan," ujar Yusri.

(/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads