Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Tak hanya Habib Rizieq, polisi juga memberikan status tersangka kepada 5 orang lainnya.
"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara. Penetapan tersangka Habib Rizieq dilakukan usai dilakukan gelar perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas penetapan tersangka tersebut, kini Habib Rizieq terancam pidana penjara selama 6 tahun. "Penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," ucap Kombes Yusri Yunus.
(/)